Roadside Service Assistance

Layanan Bantuan Darurat di Jalan - 24 Jam

Informasi layanan bantuan darurat di jalan atau Roadside Service Assistance (RSA), hubungi:

Gratis Layanan Truk Derek di seluruh Indonesia*

Roadside Service Assistance, Layanan Darurat di Jalan 24 Jam Mobil Derek Gratis Asuransi Harta

*) Khusus polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang mendaftarkan fitur tambahan Roadside Service Assistance (RSA). Untuk mendapatkan semua layanan yang tercakup pada fitur RSA, terdapat premi tambahan Rp175.000/tahun. Berlaku juga untuk polis yang sedang berjalan dengan perhitungan premi prorata.

  • Dapat digunakan jika kendaraan tidak dapat dikemudikan di lokasi kejadian

  • Gratis derek untuk jarak hingga 50 km ke tujuan mana pun

  • Jika melebihi 50 km, dikenakan biaya tambahan Rp10.000/km

  • Penggunaan hanya untuk satu tujuan per kejadian

  • Jumlah penggunaan layanan tidak terbatas selama sesuai dengan ketentuan.

Roadside Service Assistance, Layanan Darurat di Jalan 24 Jam Mobil Derek Gratis Asuransi Harta

Gratis Layanan Buka Kunci Mobil*

  • Layanan bantuan membuka pintu kendaraan oleh teknisi atau tukang kunci, untuk kunci hilang atau tertinggal di dalam kendaraan

  • Untuk pengantian kunci baru, layanan bantuan berupa pencarian dan koordinasi dengan ahli kunci. Biaya ditanggung nasabah

  • Jumlah penggunaan layanan tidak terbatas selama sesuai dengan ketentuan.

*) Khusus polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang mendaftarkan fitur tambahan Roadside Service Assistance (RSA). Untuk mendapatkan semua layanan yang tercakup pada fitur RSA, terdapat premi tambahan Rp175.000/tahun. Berlaku juga untuk polis yang sedang berjalan dengan perhitungan premi prorata.

Gratis Layanan Pengisian Bahan Bakar Darurat*

  • Layanan dapat digunakan saat kendaraan tidak dapat dikemudikan karena kehabisan bahan bakar

  • Biaya pengisian bahan bakar mobil gratis sebanyak 5 liter

  • Biaya pengangkutan kendaraan ke lokasi lain mengenai diagnostik dan layanan lebih lanjut mengenai masalah yang terkait dengan layanan ini tidak ditanggung

  • Jumlah penggunaan layanan tidak terbatas selama sesuai dengan ketentuan.

*) Khusus polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang mendaftarkan fitur tambahan Roadside Service Assistance (RSA). Untuk mendapatkan semua layanan yang tercakup pada fitur RSA, terdapat premi tambahan Rp175.000/tahun. Berlaku juga untuk polis yang sedang berjalan dengan perhitungan premi prorata.

Gratis Jasa Ganti Ban Cadangan*

Roadside Service Assistance, Layanan Darurat di Jalan 24 Jam Mobil Derek Gratis Asuransi Harta

*) Khusus polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang mendaftarkan fitur tambahan Roadside Service Assistance (RSA). Untuk mendapatkan semua layanan yang tercakup pada fitur RSA, terdapat premi tambahan Rp175.000/tahun. Berlaku juga untuk polis yang sedang berjalan dengan perhitungan premi prorata.

  • Layanan dapat digunakan jika terjadi masalah pada ban kendaraan

  • Mekanik akan dikirimkan ke lokasi kejadian untuk mengganti ban serep atau cadangan

  • Jika pelanggan tidak memiliki ban serep, layanan termasuk bantuan pencarian ban

  • Biaya pembelian ban dan service lainnya seperti vulkanisir ban ditanggung nasabah

  • Jumlah penggunaan layanan tidak terbatas selama sesuai dengan ketentuan.

Gratis Layanan Jump Baterai Darurat*

Roadside Service Assistance, Layanan Darurat di Jalan 24 Jam Mobil Derek Gratis Asuransi Harta
  • Layanan dapat digunakan jika kendaraan tidak dapat dihidupkan karena hal yang terkait dengan aki kendaraan

  • Mekanik akan dikirimkan ke lokasi kejadian untuk melakukan jumper aki

  • Jika diperlukan penggantian baterai/aki, biaya penggantian baterai ditanggung sendiri

  • Jumlah penggunaan layanan tidak terbatas selama sesuai dengan ketentuan.

*) Khusus polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang mendaftarkan fitur tambahan Roadside Service Assistance (RSA). Untuk mendapatkan semua layanan yang tercakup pada fitur RSA, terdapat premi tambahan Rp175.000/tahun. Berlaku juga untuk polis yang sedang berjalan dengan perhitungan premi prorata.

  • Layanan dapat digunakan jika terjadi kendala pada kendaraan

  • Mekanik akan dikirimkan ke lokasi kejadian untuk pemeriksaan dan perbaikan masalah dasar pada mobil

  • Biaya pembelian atau penggantian spare part, dan biaya perbaikan kendaraan ditanggung nasabah

  • Jumlah penggunaan layanan tidak terbatas selama sesuai dengan ketentuan.

Gratis Pemeriksaan Kendaraan di Tempat*

Roadside Service Assistance, Layanan Darurat di Jalan 24 Jam Mobil Derek Gratis Asuransi Harta

*) Khusus polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang mendaftarkan fitur tambahan Roadside Service Assistance (RSA). Untuk mendapatkan semua layanan yang tercakup pada fitur RSA, terdapat premi tambahan Rp175.000/tahun. Berlaku juga untuk polis yang sedang berjalan dengan perhitungan premi prorata.

Syarat dan Ketentuan
  • Perusahaan menyediakan layanan Roadside Service Assistance dengan kerjasama pihak ketiga.
  • Hanya berlaku untuk mobil yang tidak lebih dari 10 tahun usianya dari tahun pembuatan.
  • Hanya berlaku untuk mobil rusak atau mengalami kerusakan yang dikarenakan oleh penggunaan secara normal.
  • Untuk menggunakan layanan ini, pelanggan harus melaporkan kejadian melalui Call Center rekanan Asuransi Harta di nomor 021 50933198.
  • Asuransi Harta dan rekanan penyedia layanan tidak bertanggung jawab atas biaya spare part, pembelian / tambal ban, jalan tol, ongkos penyeberangan, dll.
  • Asuransi Harta dan rekanan penyedia layanan tidak bertanggung jawab atas kejadian yang disebabkan oleh kelalain pelanggan seperti pengisian bahan bakar dengan jenis yang salah.
  • Segala biaya yang timbul tanpa persetujuan dari layanan bantuan darurat 24 jam atau Roadside Service Assistance akan menjadi tanggung jawab pelanggan.
  • Asuransi Harta dan rekanan penyedia layanan tidak bertanggung jawab atas layanan bantuan atau pengeluaran biaya apa pun yang terjadi saat kendaraan diderek dikarenakan kelebihan beban atau kelebihan orang (penumpang) di luar sebagaimana yang dinyatakan dalam spesifikasi pabrikan atau yang timbul karena kendaraan digunakan dalam kompetisi atau balap kendaraan apapun.
  • Tidak menanggung masalah yang diakibatkan dari berbagai bencana alam, kecuali yang tercakup dalam ketentuan polis asuransi kendaraan bermotor Anda
  • Asuransi Harta dan rekanan penyedia layanan tidak menanggung kejadian yang diakibatkan oleh pelanggan dalam pengaruh minuman keras maupun obat-obatan terlarang. Untuk kasus seperti ini akan meniadi tanggung jawab pelanggan sepenuhnya.
  • Asuransi Harta dan rekanan penyedia layanan hanya melayani permintaan layanan untuk kendaraan dengan kehadiran pelanggan atau perwakilan pelanggan.
  • Asuransi Harta dan rekanan penyedia layanan tidak akan melayani towing atau derek kendaraan di gedung (hanya melayani lokasi yang hanya bisa dijangkau oleh towing) atau di pegunungan (rute yang tidak bisa dijangkau).

Roadside Service Assistance (RSA) adalah fitur tambahan untuk polis Asuransi Kendaraan Bermotor

Susunan Manajemen Kami

Lokasi Kantor Kami
(Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran)