Asuransi Kebongkaran / Pencurian
Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia atau Burglary Insurance melindungi harta benda dari kerugian akibat pencurian.
Risiko yang dijamin
atas obyek pertanggungan sebagai akibat pencurian yang harus disertai dengan pengrusakan atau pemaksaan terhadap bangunan di mana obyek pertanggungan berada atau disimpan, yang dilakukan oleh pencuri ketika memasuki atau keluar dari bangunan.
atas obyek pertanggungan sebagai akibat tindakan pencuri ketika melakukan tindakan pencurian tersebut.
Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia menjamin kerugian pada Harta Benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
yang disertai dengan pencurian.
Syarat dan Ketentuan
- Informasi produk ini tunduk pada syarat, ketentuan, dan pengecualian yang diatur dalam Polis
- Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia mengunakan Tarif Premi Asuransi sesuai Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan besar kecilnya premi asuransi tergantung pada kelas, dan jenis risiko yang dipertanggungkan.
- Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
- Biaya polis: maks. Rp50.000
- Biaya materai polis: Rp10.000
- Biaya materai kuitansi: maks. Rp10.000.
Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda
Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut:
Produk lain yang sesuai untuk Anda
Melindungi rumah tinggal / tempat usaha dari kerugian akibat risiko bencana alam, kebakaran, kerusakan serta risiko lainnya secara menyeluruh.
Memberikan perlindungan komprehensif dengan premi yang kompetitif bagi kendaraan Anda dari beragam risiko kerusakan dan kehilangan.
Memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan pada harta benda yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran dan beberapa risiko lainnya.