Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan yang baik menentukan hubungan antara pemegang saham, Dewan Komisaris, Direksi, dan semua pemangku kepentingan. Pengelolaan Perusahaan berlandaskan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi salah satu faktor fundamental bagi pemangku kepentingan dalam menilai kinerja Perseroan.

Perseroan memiliki komitmen secara berkesinambungan memberikan manfaat bagi banyak pihak khususnya para pemegang saham dalam melaksanakan penerapan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada Perseroan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang dan regulasi berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  4. POJK No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
  5. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
  6. POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
  7. POJK No. 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan Atas POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Informasi Tata Kelola Perusahaan

Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris

Direksi memiliki Pedoman Kerja atau piagam tertuang pada pada Surat Keputusan Direksi No. 0062/INT-DRM/SKD/12/2021

Dewan Komisaris memiliki Pedoman Kerja atau piagam tertuang pada pada Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 0003/INT-DKM/SKK/12/2021.

Terkait Sekretaris Perusahaan

Nama: Sutjianta
Riwayat hidup singkat: Lihat pada profil Direksi.

Sekretaris Perusahaan dibentuk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/
POJK.04/2015 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Perseroan telah menunjuk Sekretaris Perusahaan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No.201/HGI-DIR/V/2015 dan telah membentuk unit kerja yang mendukung Sekretaris Perusahaan dalam pelaksanaan kegiatannya.

Piagam Unit Audit Internal

Perseroan telah membentuk satuan kerja Audit Internal. Dalam menjalankan fungsinya, Audit Internal harus mengedepankan azas independensi dan objektivitas atas pemeriksaannya.

Audit Internal dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Piagam Audit Internal. Piagam Audit Internal yang dimiliki Perseroan ditandatangani pada 15 Oktober 2021, piagam tersebut ditinjau dan diperbaharui secara berkala.

Kode Etik

Kode Etik Perseroan dituangkan dalam STANDAR ETIKA PERSEROAN Dan PEDOMAN TATA PERILAKU

Setiap anggota Dewan Komisaris, Direksi membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang dibuatnya dan telah melaksanakan Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis yang ditetapkan Perusahaan.

Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis disosialisasikan dan harus dipahami oleh seluruh karyawan Perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran kepada seluruh karyawan bahwa Pedoman ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari praktik bisnis dan penilaian kinerja seluruh karyawan.

Pedoman Kerja Komite

Komite yang membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris:

  • Komite Pemantau Risiko (Prosedur kerja serta pelaksanaan kegiatan dan tanggung jawab sesuai piagam Komite Pemantau Risiko yang diterbitkan pada 17 Januari 2023)
  • Komite Audit (Prosedur kerja serta pelaksanaan kegiatan dan tanggung jawab sesuai piagam Komite Audit yang diterbitkan pada 17 Januari 2023)

Komite yang membantu pelaksanaan tugas Direksi:

  • Komite Pengembangan Produk (Prosedur kerja serta pelaksanaan kegiatan dan tanggung jawab sesuai Piagam Komite PengembanganProduk tanggal 30 Desember 2020)
  • Komite Investasi (Kebijakan Komite Investasi disahkan melalui Surat Keputusan Direksi No. 003/HGI-D/III/2020)
  • Komite Manajemen Risiko (Pedoman Penerapan Komite Manajemen Risiko disahkan melalui Surat Keputusan Direksi No. 0060/INT-DRM/SKD/12/2021 tanggal 7 Desember 2021)
Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit yang berada di bawah tanggung jawab Dewan Komisaris dan bertugas untuk mendukung kinerja Dewan Komisaris.

Pengangkatan anggota Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 0010/INT-DKM/SKK/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Pengangkatan Komite Audit.

Ketua: Pramono Margono

Anggota:

  1. Sentot Margianto
  2. Dian Yunita
Kebijakan Manajemen Risiko

Perseroan berupaya untuk menerapkan Manajemen Risiko secara efektif. Guna mendukung pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko, Perseroaan telah membentuk Komite Pemantau Risiko, Komite Manajemen Risiko dan fungsi Manajemen Risiko yang disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Perseroan.

Kebijakan terkait Manajemen Risiko tertuang pada Lampiran SK nomor 060/INT-DRM/SKD/12/2021 tanggal 7 Desember 2021.

Komite Pemantau Risiko

Pengangkatan anggota Komite Pemantau Risiki berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 0011/INT-DKM/SKK/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dengan susunan:

Ketua: Adie Poernomo Widjaya

Anggota:

  1. Agung Harmawan
  2. Mochammad Mabror
Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran

Di dalam Standar Etika Perseroan Dan Pedoman Tata Perilaku juga mengatur mengenai Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).

Berdasarkan keputusan dari Manajemen, bahwa untuk setiap laporan yang masuk akan ditangani oleh Departemen Kepatuhan bersama Direksi yang membawahi Sumber Daya Manusia.

Kebijakan Anti Korupsi

Sebagai komitmen untuk meningkatkan praktik dan budaya anti korupsi dalam lingkungan Perseroan, Perseroan telah menetapkan kebijakan yang terkait dengan pencegahan korupsi yaitu Kebijakan Pengendalian Benturan Kepentingan & Gratifikasi Dan Anti Fraud PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk yang disahkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 007/HGI-DIR/SK/V/2020 tanggal 19 Mei 2020

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), khususnya dalam Bidang Pendidikan yaitu:

  1. Program Magang Beasiswa & Belajar
  2. Program Magang Kerja

Ketenagakerjaan
Dalam hal ketenagakerjaan, unsur kinerja sosial Perseroan tercermin dalam:

  • Prosedur penerimaan karyawan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi yang diperlukan, tanpa memandang perbedaan suku, etnis ras, agama, jenis kelamin dan kondisi fisik.
  • Kesetaraan kesempatan bekerja yang sama bagi pria dan wanita.
  • Persyaratan penerimaan karyawan salah satunya calon karyawan minimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun, sehingga dengan ketentuan tersebut dapat dipastikan bahwa tidak terdapat karyawan di bawah umur atau tenaga kerja anak.

Kesehatan
Perseroan mengikutsertakan seluruh karyawan  ke dalam program Asuransi Kesehatan, baik BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan komersial.

Keselamatan Kerja
Perseroan berupaya untuk memberikan perlindungan bagi seluruh karyawan di lingkungan kerja supaya tidak terdapat angka kecelakaan kerja, atau angka kecelakaan kerja nihil. Prasarana yang disiapkan Perseroan dalam rangka memberikan perlindungan kepada karyawan di lingkungan kerja adalah:

  • Melengkapi alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  • Penyediaan dan perawatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada setiap area yang sudah ditentukan oleh Perseroan.

Informasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Pengembangan sosial dan kemasyarakatan

Perseroan melakukan beberapa kegiatan yang menitikberatkan pada kegiatan sosial kemasyarakatan dalam rangka tanggung jawab sosial. Kegiatan sosial kemasyarakatan yang secara berkesinambungan dilakukan setiap tahun adalah donasi kepada rumah yatim piatu atau panti asuhan.

Tanggung jawab produk dan/atau layanan, dengan disertai informasi pendukungnya

Sebagai tanggung jawab Perseroan sebagai perusahaan asuransi umum, guna melayani tertanggung atau pemegang polis, maka Perseroan:

  • Menyediakan sarana pengaduan masyarakat
    melalui website dan saluran email resmi perusahaan yang akan ditindaklanjuti sesuai
    pedoman yang berlaku oleh unit kerja terkait
  • Menindaklanjuti pelaporan pengaduan konsumen melalui sarana elektronik.

Perlindungan Konsumen

Publikasi Penanganan Pengaduan

Perlindungan Konsumen

Berdasarkan POJK 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan maka Perusahaan, berikut adalah Publikasi Penanganan Pengaduan:

Laporan Publikasi Penanganan Pengaduan

Pemberitahuan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Nasabah yang terhormat,

Dengan ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk memberitahukan bahwa  sejak 1 Januari 2021 Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar Pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa – Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), yang mana sebelumnya dilakukan oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Indonesia (BMAI). 

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk merupakan anggota dari Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). 

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Gedung Menara Karya Lt. 25 Unit G-H
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2
Jakarta 12950

Telepon: 021-2527700
Email: info@lapssjk.id

Layanan Pengaduan
Fungsi Layanan Pengaduan Konsumen telah ditunjuk melalui SK Direksi Nomor 0063/INT-DIR/SKD/09/2023.

Ringkasan Prosedur dan Layanan Pengaduan berdasarkan dokumen K.009/MGT/D/IX/2023 sebagai berikut:


Ruang Lingkup Layanan Pengaduan terdiri atas,

Penerimaan Pengaduan

  1. Perusahaan wajib menerima dan mencatat setiap Pengaduan yang diajukan oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen.
  2. Pengaduan sebagaimana dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.
  3. Penerimaan Pengaduan dilakukan di setiap kantor Perusahaan.
  4. Perusahaan memberikan penjelasan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen mengenai prosedur singkat Layanan Pengaduan pada saat Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen mengajukan Pengaduan.
  5. Perusahaan menyampaikan konfirmasi penerimaan Pengaduan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen yang mengajukan Pengaduan secara lisan. Konfirmasi penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh pegawai pada fungsi atau unit Layanan Pengaduan yang menerima Pengaduan.
  6. Perusahaan wajib menyampaikan bukti tanda terima Pengaduan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen yang mengajukan Pengaduan secara tertulis. Bukti tanda terima Pengaduan sebagaimana dimaksud ditandatangani atau diterbitkan oleh pegawai pada fungsi atau unit Layanan Pengaduan yang menerima Pengaduan.

Penanganan Pengaduan

  1. Setelah menerima pengaduan Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen, Perusahaan wajib melakukan tindak lanjut berupa:
      • pemeriksaan internal atas Pengaduan secara kompeten, benar, serta objektif; dan
      • analisis untuk memastikan kebenaran Pengaduan.
  2. Perusahaan wajib melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima Perusahaan.
  3. Perusahaan wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian Pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan diterima secara lengkap.
  4. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Perusahaan dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
  5. Penyelesaian Pengaduan di luar jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan secara tertulis kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen.
  6. Perusahaan menyediakan informasi mengenai status penanganan Pengaduan pada saat Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen meminta penjelasan kepada Perusahaan mengenai Pengaduan yang diajukannya.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Pengaduan diatur dalam ketentuan perundangan.

Penyelesaian Pengaduan

  1. Perusahaan wajib memberikan Tanggapan Pengaduan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen atas Pengaduan yang diterima.
  2. Dalam hal Pengaduan disampaikan secara tertulis, Perusahaan menyampaikan Tanggapan Pengaduan secara tertulis.
  3. Dalam hal Pengaduan disampaikan secara lisan, Perusahaan menyampaikan Tanggapan Pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.
  4. Perusahaan dapat mencantumkan jangka waktu bagi Konsumen untuk menyetujui atau menolak Tanggapan Pengaduan berupa penawaran penyelesaian.
  5. Perusahaan wajib melakukan langkah penyelesaian yang disepakati dalam hal Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen menyetujui Tanggapan Pengaduan berupa penawaran penyelesaian dari Perusahaan.
  6. Perusahaan wajib memberikan penegasan secara tertulis dalam hal Tanggapan Pengaduan secara lisan tidak disetujui oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Susunan Manajemen Kami

Lokasi Kantor Kami
(Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran)