Prosedur Klaim

Prosedur Klaim

Batas waktu Pelaporan klaim:
Laporan tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja melalui sarana komunikasi yang tercepat seperti: telepon, faksimili, email, atau datang langsung ke kantor kami.

Survei Klaim:
Segera setelah mendapat laporan klaim, maka perusahaan akan melakukan survey atas obyek asuransi yang terkena musibah tersebut guna memperoleh informasi yang akurat.

Risiko Sendiri:
Risiko sendiri atau dikenal Own Risk (OR) adalah sejumlah nilai tertentu yang harus ditanggung oleh nasabah untuk setiap klaim. Besarnya risiko sendiri tergantung jenis asuransinya.

Prosedur Klaim Properti

  • Formulir klaim yang telah dilengkapi.
  • Kronologi kejadian.
  • Laporan kepolisian (jika kerugian berupa pencurian atau kebakaran).
  • Rincian barang yang telah rusak (jumlah, tipe/jenis dan harga).
  • Bukti kwitansi saat pembelian barang.
  • Foto barang yang rusak.
  • Penawaran harga untuk perbaikan atau penggantian barang yang rusak.
  • Dokumen lainnya

Prosedur Klaim Kendaraan Bermotor

Dalam hal Kerugian Sebagian

  1. Formulir laporan kerugian berikut kronologis kejadian.
  2. Potocopy Polis, sertifikat, lampiran / endorsemen (bila ada).
  3. Potocopy SIM, STNK, KTP.

Dalam hal Kerugian Total

  1. Formulir laporan kerugian berikut kronologis kejadian.
  2. Dokumen asli Polis, sertifikat, lampiran / endorsemen (bila ada).
  3. Dokumen asli STNK, BPKB, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani Tertanggung.
  4. Dokumen asli Form A/C, atau form B untuk diplomatic atau badan internasional.
  5. Dokumen asli Buku Kir (untuk jenis kendaraan yang wajib kir).
  6. Dokumen asli Surat Keterangan Kepolisian Daerah (Polda), dalam hal kehilangan keseluruhan.
  7. Dokumen asli Bukti pemblokiran STNK, dalam hal kehilangan keseluruhan.
  8. Fotocopy SIM, KTP.
  9. Kunci kontak asli, duplikat serta triplikat bila ada

Bila terjadi diluar kota dan tidak ada cabang HARTA

  1. Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, apabila diminta oleh Penanggung.
  2. Surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, apabila kerugian atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian.
  3. Surat tuntutan dari pihak ketiga.
  4. Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.

Bila ada kurang jelas penyelesaiannya akan tunduk kepada bunyi clausula polis asuransinya. Dalam hal klaim jika diperkirakan complicated maka pihak asuransi akan menunjuk independent adjuster untuk menilai kewajiban ganti rugi.

Susunan Manajemen Kami

Lokasi Kantor Kami
(Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran)