Asuransi Kecelakaan Diri Plus
Asuransi Kecelakaan Diri memberikan santunan terhadap risiko meninggal dunia, ketidakmampuan tetap, dan biaya pengobatan karena kecelakaan.
Kecelakaan adalah peristiwa yang mengandung unsur kekerasan fisik maupun kimia; datang secara tiba-tiba dan tidak direncanakan, dari luar, terlihat, dan langsung; mengakibatkan luka fisik pada tertanggung, yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.
Memberikan perlindungan berupa penggantian finansial akibat risiko yang diderita karena kecelakaan diri.
Jaminan dasar
Penggantian 100% dari nilai pokok pertanggungan kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.
Pertanggungan diberikan jika tertanggung mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan ketidakmampuan total atau sebagian dari anggota tubuh. Besaran penggantian disesuaikan dengan persentase yang tercantum pada tabel manfaat.
Penggantian untuk biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan sejumlah yang ditentukan dalam polis. Termasuk rawat inap, rawat jalan, biaya obat, biaya ambulans, biaya dokter, dan biaya obat-obatan.
Perluasan jaminan
Syarat dan Ketentuan
- Peserta berusia 17-60 tahun
- Premi dikenakan berdasarkan ketentuan underwriting perusahaan
- Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
- Biaya polis: maks. Rp50.000
- Biaya materai polis: Rp10.000
- Biaya materai kuitansi: maks. Rp10.000
Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda
Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut: