ASURANSI KECELAKAAN DIRI PLUS

Asuransi Kecelakaan Diri Plus

Asuransi Kecelakaan Diri memberikan santunan terhadap risiko meninggal dunia, ketidakmampuan tetap, dan biaya pengobatan karena kecelakaan.

Kecelakaan adalah peristiwa yang mengandung unsur kekerasan fisik maupun kimia; datang secara tiba-tiba dan tidak direncanakan, dari luar, terlihat, dan langsung; mengakibatkan luka fisik pada tertanggung, yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.  

Memberikan perlindungan berupa penggantian finansial akibat risiko yang diderita karena kecelakaan diri.

Jaminan dasar

Meninggal Dunia

Penggantian 100% dari nilai pokok pertanggungan kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.

Ketidakmampuan Tetap

Pertanggungan diberikan jika tertanggung mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan ketidakmampuan total atau sebagian dari anggota tubuh. Besaran penggantian disesuaikan dengan persentase yang tercantum pada tabel manfaat.

Biaya Medis

Penggantian untuk biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan sejumlah yang ditentukan dalam polis. Termasuk rawat inap, rawat jalan, biaya obat, biaya ambulans, biaya dokter, dan biaya obat-obatan.

Perluasan jaminan

Asuransi Credit Life

Syarat dan Ketentuan

  1. Peserta berusia 17-60 tahun
  2. Premi dikenakan berdasarkan ketentuan underwriting perusahaan
  3. Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
      • Biaya polis: maks. Rp50.000
      • Biaya materai polis: Rp10.000
      • Biaya materai kuitansi: maks. Rp10.000

Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda

Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut:





    *) Harus diisi

    Susunan Manajemen Kami

    Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan

    Lokasi Operasional Bisnis Kami
    (Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran)