Asuransi Penyimpanan Uang
Polis Standar Asuransi Penyimpanan Uang Indonesia atau Cash-In-Safe Insurance (CIS) menjamin keamanan uang Anda dari risiko kehilangan dan kerusakan yang terjadi dalam masa penyimpanan.
Risiko yang dijamin
dari dalam tempat penyimpanan sebagai akibat dari tindakan pencurian (yang dilakukan oleh pihak lain), termasuk pencurian yang disertai dengan kekerasan / penodongan / perusakan terhadap tempat penyimpanan tersebut
sebagai akibat tindakan pencurian atau usaha pencurian (yang dilakukan oleh pihak lain) dengan jumlah ganti rugi setinggi-tingginya Rp10.000.000
Obyek Pertanggungan
Uang tunai, cek, cek perjalanan, giro, saham, obligasi, deposito, wesel, perangko, meterai, dan surat berharga lainnya yang dapat diuangkan dengan segera
Ruangan penyimpanan uang (strong-room), lemari besi (brankas), Anjungan Tunai Mandiri (ATM), atau laci tempat penyimpanan uang (drawer)
Syarat dan Ketentuan
- Ringkasan informasi produk ini memuat karakteristik dan informasi penting mengenai Polis Standar Asuransi Penyimpanan Uang Indonesia
- Premi Polis Standar Asuransi Penyimpanan Uang Indonesia dipengaruhi oleh jumlah uang yang disimpan, konstruksi dan lokasi bangunan, standar pengamanan, dan jenis tempat penyimpanan
- Terdapat jumlah kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh nasabah atas setiap kejadian (risiko sendiri) dengan pertimbangan dari underwriter
- Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
- Biaya polis: Rp50.000
- Biaya meterai polis: Rp10.000
- Biaya meterai kuitansi: maks. Rp10.000.
Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda
Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut: