Asuransi Kecelakaan Diri
Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia atau Personal Accident Insurance memberikan santunan terhadap risiko meninggal dunia, cacat tetap, dan biaya pengobatan karena kecelakaan.
Kecelakaan adalah peristiwa yang mengandung unsur kekerasan fisik maupun kimia; datang secara tiba-tiba dan tidak direncanakan, dari luar, terlihat, dan langsung; mengakibatkan luka fisik pada tertanggung, yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.
Memberikan perlindungan berupa santunan finansial akibat risiko yang diderita karena kecelakaan diri.
Jaminan dasar
Santunan sebesar 100% dari nilai pertanggungan kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.
Pertanggungan diberikan jika tertanggung mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan cacat total atau sebagian dari anggota tubuh. Besaran santunan disesuaikan dengan persentase yang tercantum pada tabel manfaat.
Penggantian untuk biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan sampai dengan jumlah yang ditentukan dalam polis. Termasuk rawat inap, rawat jalan, biaya obat, biaya ambulans, biaya dokter, dan biaya obat-obatan.
Syarat dan Ketentuan
- Peserta berusia 17 tahun sampai dengan 60 tahun
- Ringkasan informasi produk ini memuat karakteristik dan informasi penting mengenai Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia
- Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia mengunakan Tarif Premi Asuransi sesuai ketentuan perusahaan, dan besar kecilnya premi asuransi yang dikenakan jenis pekerjaan dan/atau aktivitas fisik calon Tertanggung
- Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
-
- Biaya polis: Rp50.000
- Biaya materai polis: Rp10.000
- Biaya materai kuitansi: maks. Rp10.000
-
Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda
Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut: