Asuransi Proyek Konstruksi
Polis Standar Asuransi Proyek Konstruksi Indonesia atau Construction All Risks Insurance (CAR) memberikan jaminan dan perlindungan atas risiko kerugian atau kerusakan pada pekerjaan kontrak, peralatan dan perlengkapan di lokasi konstruksi.
Polis juga menjamin tanggung jawab hukum pihak ketiga atas kerusakan harta benda dan cedera badan yang timbul sehubungan dengan proyek konstruksi dan terjadi pada atau di sekitar proyek konstruksi.
Jaminan atas Kerusakan Material
Memberikan jaminan atas kerusakan fisik yang tak terduga dan tiba-tiba oleh sebab apapun, selain dari yang dikecualikan. Perlindungan berupa pembayaran secara tunai, penggantian atau perbaikan.
Kebakaran yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak disebutkan dalam pengecualian polis
termasuk letusan gunung berapi, tsunami, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi
termasuk angin topan, badai, dan kerusakan karena air
Penanggung juga akan mengganti biaya pembuangan puing-puing akibat peristiwa yang dijamin oleh polis
yang bersifat accidental, yang tidak disebutkan dalam pengecualian polis.
Jaminan atas Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Tanggung jawab hukum yang kejadiannya berkaitan langsung dengan pekerjaan konstruksi, meliputi kerusakan harta benda, dan cidera badan yang diderita pihak ketiga, termasuk biaya litigasi dan pengeluaran lainnya
akibat kecelakaan yang diderita pihak ketiga (baik
parah/meninggal atau tidak)
yang kejadiannya berkaitan langsung dengan pekerjaan yang dipertanggungkan dan terjadi pada, atau di sekitar, lokasi proyek selama Jangka Waktu Pertanggungan.
yang dibebankan oleh penuntut ke Tertanggung
yang timbul dengan persetujuan secara tertulis oleh Penanggung
Syarat dan Ketentuan
- Ringkasan informasi produk ini memuat karakteristik dan informasi penting mengenai Polis Standar Asuransi Proyek Konstruksi Indonesia
- Premi Polis Standar Asuransi Proyek Konstruksi Indonesia dipengaruhi oleh periode dan jenis pekerjaan konstruksi, lokasi proyek dan harta benda yang berada di sekitarnya, nilai proyek, dan reputasi kontraktor
- Terdapat jumlah kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh nasabah atas setiap kejadian (risiko sendiri) dengan pertimbangan dari underwriter
- Dengan persetujuan Penanggung, jaminan dapat diperluas untuk menjamin, antara lain biaya lembur, harta benda yang berada di luar lokasi proyek, risiko selama tes mesin, risiko kerusuhan dan huru-hara, dan lain sebagainya
- Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
- Biaya polis: Rp50.000
- Biaya meterai polis: Rp10.000
- Biaya meterai kuitansi: maks. Rp10.000.
Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda
Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut: