ASURANSI PERALATAN ELEKTRONIK

Asuransi Peralatan Elektronik

Asuransi Peralatan Elektronik atau Electronic Equipment Insurance (EEI) dari Asuransi Harta Aman Pratama menjamin kerugian atau kerusakan pada peralatan elektronik akibat peristiwa yang bersifat tiba-tiba dan tidak terduga yang tidak dikecualikan oleh polis

Kerugian yang ditanggung

Sedang bekerja (at work)
Saat tidak beroperasi (at rest)
Sedang dibongkar untuk perawatan (overhauling)

atau untuk keperluan pembersihan,  atau saat dipindahkan dalam lokasi, atau selama dalam rangkaian pengoperasiannya.

Selama pemasangan kembali (re-erection)

Jaminan hanya berlaku setelah uji coba berhasil.

Syarat dan Ketentuan

    1. Ringkasan informasi produk ini memuat karakteristik dan informasi penting mengenai Asuransi Peralatan Elektronik.
    2. Tarif Premi tergantung pada jenis peralatan elektronik, jumlah uang pertanggungan, dan luas jaminan.
    3. Terdapat jumlah kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh nasabah atas setiap kejadian (risiko sendiri).
    4. Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
      • Biaya polis: Rp50.000
      • Biaya meterai polis: Rp10.000
      • Biaya meterai kuitansi: maks. Rp10.000.

Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda

Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut:





    *) Harus diisi

    Susunan Manajemen Kami

    Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan

    Lokasi Operasional Bisnis Kami
    (Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran)