Batas waktu Pelaporan klaim :
Laporan tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja melalui sarana komunikasi yang tercepat seperti: telepon, faksimili, e-mail, telegram dan sejenisnya atau datang langsung ke kantor kami.
Survey Klaim :
Segera setelah mendapat laporan klaim, maka perusahaan akan melakukan survey atas obyek asuransi yang terkena musibah tersebut guna memperoleh informasi yang akurat.
Risiko Sendiri :
Risiko sendiri atau dikenal Own Risk adalah sejumlah nilai tertentu yang harus ditanggung oleh nasabah untuk setiap klaim. Besarnya risiko sendiri tergantung jenis asuransinya.