PROSEDUR KLAIM

Batas waktu Pelaporan klaim :
Laporan tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja melalui sarana komunikasi yang tercepat seperti: telepon, faksimili, e-mail, telegram dan sejenisnya atau datang langsung ke kantor kami.

Survey Klaim :
Segera setelah mendapat laporan klaim, maka perusahaan akan melakukan survey atas obyek asuransi yang terkena musibah tersebut guna memperoleh informasi yang akurat.

Risiko Sendiri :
Risiko sendiri atau dikenal Own Risk adalah sejumlah nilai tertentu yang harus ditanggung oleh nasabah untuk setiap klaim. Besarnya risiko sendiri tergantung jenis asuransinya.

PROSEDUR KLAIM AMANOTO

  • Bukti kwitansi asli pembayaran premi
  • Polis asuransi asli
  • Berita acara berupa uraian kejadian
  • Mengisi formulir klaim kebakaran
  • Surat keterangan kepala desa / lurah / kepolisian
  • Surat tuntutan kerugian secara rinci dan lengkap tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya adalah penyebab kerugian/kerusakkan
  • Penawaran dari minimal 2 kontraktor untuk membangun kembali
  • Khusus untuk stok: memberikan keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang relevan serta wajar sesuai dengan yang diminta oleh pihak asuransi.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan bila perlu/tergantung situasi adalah sebagai berikut :
  • Denah-denah
  • Kwitansi pembelian / invoice dan kartu stock
  • Hasil laboratorium kriminal (bila perlu)
  • Dokumen lainnya

PROSEDUR KLAIM AMANHARTA

Dalam hal Kerugian Sebagian

  1. Formulir laporan kerugian berikut kronologis kejadian.
  2. Potocopy Polis, sertifikat, lampiran / endorsemen (bila ada).
  3. Potocopy SIM, STNK, KTP.

Dalam hal Kerugian Total

  1. Formulir laporan kerugian berikut kronologis kejadian.
  2. Dokumen asli Polis, sertifikat, lampiran / endorsemen (bila ada).
  3. Dokumen asli STNK, BPKB, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani Tertanggung.
  4. Dokumen asli Form A/C, atau form B untuk diplomatic atau badan internasional.
  5. Dokumen asli Buku Kir (untuk jenis kendaraan yang wajib kir).
  6. Dokumen asli Surat Keterangan Kepolisian Daerah (Polda), dalam hal kehilangan keseluruhan.
  7. Dokumen asli Bukti pemblokiran STNK, dalam hal kehilangan keseluruhan.
  8. Fotocopy SIM, KTP.
  9. Kunci kontak asli, duplikat serta triplikat bila ada

Bila terjadi diluar kota dan tidak ada cabang HARTA

  1. Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, apabila diminta oleh Penanggung.
  2. Surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, apabila kerugian atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian.
  3. Surat tuntutan dari pihak ketiga.
  4. Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.

Bila ada kurang jelas penyelesaiannya akan tunduk kepada bunyi clausula polis asuransinya.Dalam hal klaim jika diperkirakan complicated maka pihak asuransi akan menunjuk independent adjuster untuk menilai kewajiban ganti rugi.