ASURANSI SEMUA RISIKO HARTA BENDA YANG DAPAT DIPINDAHKAN

Asuransi Semua Risiko Harta Benda yang Dapat Dipindahkan

Asuransi Semua Risiko Harta Benda yang Dapat Dipindahkan atau Movable Property All Risks Insurance (MAR) menjamin kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan yang akibat segala kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak disebutkan dalam pengecualian polis

Syarat dan Ketentuan

  1. Ringkasan informasi produk ini memuat karakteristik dan informasi penting mengenai Polis Asuransi Semua Risiko Harta Benda yang Dapat Dipindahkan
  2. Besar premi yang dikenakan mengikuti jumlah uang pertanggungan, jenis harta benda yang pertanggungkan, dan pembatasan area geografis jaminan
  3. Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
      • Biaya polis: Rp50.000
      • Biaya meterai polis: Rp10.000
      • Biaya meterai kuitansi: maks. Rp10.000.

Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda

Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut:





    *) Harus diisi

    Susunan Manajemen Kami

    Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan

    Lokasi Operasional Bisnis Kami
    (Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran)