Asuransi Semua Risiko Harta Benda yang Dapat Dipindahkan
Asuransi Semua Risiko Harta Benda yang Dapat Dipindahkan atau Movable Property All Risks Insurance (MAR) menjamin kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan yang akibat segala kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak disebutkan dalam pengecualian polis
Syarat dan Ketentuan
- Ringkasan informasi produk ini memuat karakteristik dan informasi penting mengenai Polis Asuransi Semua Risiko Harta Benda yang Dapat Dipindahkan
- Besar premi yang dikenakan mengikuti jumlah uang pertanggungan, jenis harta benda yang pertanggungkan, dan pembatasan area geografis jaminan
- Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
-
- Biaya polis: Rp50.000
- Biaya meterai polis: Rp10.000
- Biaya meterai kuitansi: maks. Rp10.000.
-
Unduh dokumen terkait
Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda
Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut: