Asuransi Kendaraan Bermotor
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) atau Motor Vehicle Insurance (MV) dari PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk memberikan perlindungan bagi kendaraan Anda dari beragam risiko kerusakan dan kehilangan, serta tanggung jawab hukum (TJH) kepada pihak ketiga.
Jenis kerugian yang ditanggung
Memberikan ganti rugi jika terjadi peristiwa yang dijamin dalam polis
Memberikan ganti rugi jika terjadi kehilangan, dan peristiwa yang dijamin dalam polis, yang membutuhkan biaya perbaikan minimal 75%
Memberikan perlindungan tambahan untuk risiko yang tidak tercakup dalam jaminan standar
Asuransi Kendaraan Bermotor merupakan solusi yang tepat bagi perlindungan kendaraan bermotor Anda dari semua risiko dan kerugian yang tidak terduga dan datang secara tiba-tiba.
Dengan “Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia” Anda mendapat berbagai kemudahaan, perlindungan yang komprehensif dan premi yang kompetitif.
Kerugian yang ditanggung
akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan
termasuk akibat kebakaran benda lain yang berdekatan, sambaran petir, kerusakan dan/atau pemusnahan selama pencegahan atau pemadaman kebakaran
kerusakan fisik, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian yang terjadi selama berada dalam kapal penyebrangan, termasuk kerugian akibat kecelakaan kapal
tanggung jawab hukum yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang meliputi kerusakan harta benda, dan cidera badan yang diderita pihak ketiga;
atau biaya bantuan para ahli terkait tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
Perluasan Jaminan
Kecelakaan Diri untuk Pengemudi dan Penumpang *
jaminan terhadap cidera badan, atau kematian dan/atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan/atau penumpang akibat kecelakaan
Tanggung Jawab Hukum terhadap penumpang *
jaminan terhadap tanggung jawab hukum tertanggung atas cidera badan, atau kematian dan/atau biaya pengobatan terhadap penumpang, termasuk kerusakan harta benda yang dibawa penumpang saat kecelakaan
Huru-hara; Terorisme dan Sabotase **
termasuk risiko Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan bekerja, Tawuran, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat tanpa menggunakan senjata api, Revolusi tanpa penggunaan senjata api, Makar, Terorisme, Sabotase, serta pencegahan yang wajar sehubungan dengan risiko-risiko tersebut, dan penjarahan yang terjadi selama kerusuhan/huru-hara
Huru-hara **
termasuk risiko Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan bekerja, Tawuran, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat tanpa menggunakan senjata api, Revolusi tanpa penggunaan senjata api, serta pencegahan yang wajar sehubungan dengan risiko-risiko tersebut, dan penjarahan yang terjadi selama kerusuhan/huru-hara
Risiko gempa bumi, tsunami, dan/atau letusan gunung berapi **
Risiko angin topan, badai, hujan es, banjir, dan/atau tanah longsor **
*) terdapat batas jaminan sesuai jumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan
**) terdapat jumlah kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh nasabah atas setiap kejadian
Syarat dan Ketentuan
- Ringkasan informasi produk ini memuat karakteristik dan informasi penting mengenai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
- Tarif Premi sesuai dengan Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Besar kecilnya premi tergantung pada jenis kendaraan, harga pasar, wilayah registrasi, dan usia kendaraan
- Terdapat jumlah kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh nasabah atas setiap kejadian (risiko sendiri)
- Atas setiap Polis yang diterbitkan dikenakan tambahan biaya sebagai berikut:
- Biaya polis: Rp50.000
- Biaya meterai polis: Rp10.000
- Biaya meterai kuitansi: maks. Rp10.000
Dapatkan perlindungan untuk kendaraan bermotor Anda
Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut:
Produk lain yang sesuai untuk Anda
Melindungi rumah tinggal / tempat usaha dari kerugian akibat risiko bencana alam, kebakaran, kerusakan serta risiko lainnya secara menyeluruh.
Memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan pada harta benda yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran dan beberapa risiko lainnya.
Memberikan perlindungan berupa penggantian finansial akibat risiko tutup usia atau ketidakmampuan total yang diderita karena kecelakaan diri.