ASURANSI TANGGUNG JAWAB HUKUM JASA PENGIRIMAN BARANG

Asuransi Jawab Hukum Jasa Pengiriman Barang

Asuransi Jawab Hukum Jasa Pengiriman Barang atau Freight Forwarder’s Liability Insurance (FFL) memberikan perlindungan untuk objek pertanggungan berupa jasa-jasa yang dipertanggungkan, tanggung jawab hukum atas kargo, tanggung jawab hukum atas denda dan pajak, tanggung jawab hukum pihak ketiga, hingga biaya-biaya gugatan.

Risiko yang dijamin

Kerugian / kerusakan fisik pada kargo

sesuai dengan ketentuan bahwa tanggungjawab hukum timbul dari suatu Konvensi Pengangkutan Internasional, Undang-undang Nasional yang berlaku

Tanggung jawab hukum untuk kerugian tidak langsung (konsekuensial)

pihak ketiga yang secara langsung timbul dari risiko kerusakan / kerugian fisik

Pengorbanan Umum dan Penyelamatan

Kontribusi Kargo pada pengorbanan umum (general average) dan penyelamatan (salvage).

Kerugian / kerusakan fisik pada kapal

atau peralatan yang dimiliki atau dioperasikan oleh sub-kontraktor atau pelanggan Anda

Kesalahan penyerahan, dan keterlambatan penyerahan kargo

Kesalahan penyerahan kargo, keterlambatan penanganan kargo pelanggan Anda, atau kerugian keuangan lain (yang dikeluarkan oleh pelanggan Anda, dan timbul dari tindakan-tindakan kelalaian, kesalahan dan/atau kealpaan Anda)

Syarat dan Ketentuan

  1. Informasi produk ini tunduk pada syarat, ketentuan, dan pengecualian yang diatur dalam Polis
  2. Asuransi FFL mengunakan Tarif Premi Asuransi dengan rentang premi yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan besar kecilnya premi asuransi tergantung pada jenis risiko yang dipertanggungkan
  3. Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
      • Biaya polis: maks. Rp50.000
      • Biaya materai polis: Rp10.000
      • Biaya materai kuitansi: maks. Rp10.000.

Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda

Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut:





    *) Harus diisi

    Produk lain yang sesuai untuk Anda

    Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi pada rangka / lambung kapal yang disebabkan oleh risiko bahaya perairan, kebakaran, kecelakaan, tabrakan, dll.

    Memberikan ganti rugi sejumlah uang yang dipertanggungkan sebagai akibat dari beragam risiko yang mungkin terjadi saat bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.

    Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan atas barang yang berada dalam proses pengangkutan dengan kendaraan darat, laut, dan/atau udara.

    Susunan Manajemen Kami

    Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan

    Lokasi Operasional Bisnis Kami
    (Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran)