Asuransi Jawab Hukum Jasa Pengiriman Barang
Asuransi Jawab Hukum Jasa Pengiriman Barang atau Freight Forwarder’s Liability Insurance (FFL) memberikan perlindungan untuk objek pertanggungan berupa jasa-jasa yang dipertanggungkan, tanggung jawab hukum atas kargo, tanggung jawab hukum atas denda dan pajak, tanggung jawab hukum pihak ketiga, hingga biaya-biaya gugatan.
Risiko yang dijamin
sesuai dengan ketentuan bahwa tanggungjawab hukum timbul dari suatu Konvensi Pengangkutan Internasional, Undang-undang Nasional yang berlaku
pihak ketiga yang secara langsung timbul dari risiko kerusakan / kerugian fisik
Kontribusi Kargo pada pengorbanan umum (general average) dan penyelamatan (salvage).
atau peralatan yang dimiliki atau dioperasikan oleh sub-kontraktor atau pelanggan Anda
Kesalahan penyerahan kargo, keterlambatan penanganan kargo pelanggan Anda, atau kerugian keuangan lain (yang dikeluarkan oleh pelanggan Anda, dan timbul dari tindakan-tindakan kelalaian, kesalahan dan/atau kealpaan Anda)
Syarat dan Ketentuan
- Informasi produk ini tunduk pada syarat, ketentuan, dan pengecualian yang diatur dalam Polis
- Asuransi FFL mengunakan Tarif Premi Asuransi dengan rentang premi yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan besar kecilnya premi asuransi tergantung pada jenis risiko yang dipertanggungkan
- Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
- Biaya polis: maks. Rp50.000
- Biaya materai polis: Rp10.000
- Biaya materai kuitansi: maks. Rp10.000.
Unduh dokumen terkait
Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda
Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut:
Produk lain yang sesuai untuk Anda
Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi pada rangka / lambung kapal yang disebabkan oleh risiko bahaya perairan, kebakaran, kecelakaan, tabrakan, dll.
Memberikan ganti rugi sejumlah uang yang dipertanggungkan sebagai akibat dari beragam risiko yang mungkin terjadi saat bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.
Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan atas barang yang berada dalam proses pengangkutan dengan kendaraan darat, laut, dan/atau udara.