Asuransi Rangka Kapal
Asuransi Rangka Kapal, atau Marine Hull Insurance (MH), menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi pada rangka / lambung kapal yang disebabkan oleh risiko bahaya perairan, kebakaran, kecelakaan, tabrakan, dll.
I. Menjamin kerugian atau kerusakan pada subjek pertanggungan yang disebabkan oleh:
di laut, sungat, danau, atau perairan lain yang dapat dilayari.
atau kecelakaan pada reaktor nuklir
termasuk letusan gunung berapi atau sambaran petir
termasuk risiko ledakan
yang disertai dengan kekerasan yang dilakukan oleh orang di luar dari kapal
dengan pesawat udara atau benda angakasa lainnya, atau benda yang
jatuh dari angkasa. Transportasi darat, peralatan atau instalasi dermaga atau
pelabuhan
II. Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada subjek pertanggungan yang disebabkan oleh:
pada saat bongkar muat atau mengangkat muatan atau bahan bakar
atau penyewa dengan ketentuan personil perbaikan, atau penyewa tersebut bukan salah satu Tertanggung dalam asuransi ini
termasuk kerusakan poros, atau cacat laten pada mesin, atau rangka kapal
termasuk kelalaian pejabat, awak kapal, atau pilot
dan pengambil alihan paksa oleh Nahkoda, Pejabat atau Awak Kapal, dengan ketentuan bahwa kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan oleh keinginan uji tuntas dari Pemilik Tertanggung, atau Manager.
Nahkoda, Pejabat, Awak Kapal atau Pilot tidak dianggap sebagai Pemilik apabila mereka memiliki saham pada kapal.
Syarat dan Ketentuan
- Informasi produk ini tunduk pada syarat, ketentuan, dan pengecualian yang diatur dalam Polis.
- Asuransi Rangka Kapal menggunakan Tarif Premi Asuransi sesuai ketentuan underwriter yang berlaku di pasaran, besar kecilnya premi tergantung pada kelas risiko, dan jenis risiko yang dipertanggungkan.
- Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
- Biaya polis: maks. Rp50.000
- Biaya materai polis: Rp10.000
- Biaya materai kuitansi: maks. Rp10.000.
Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda
Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut:
Produk lain yang sesuai untuk Anda
Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan atas barang yang berada dalam proses pengangkutan dengan kendaraan darat, laut, dan/atau udara.
Memberikan perlindungan pertanggungan berupa jasa-jasa, tanggung jawab hukum atas kargo, denda, pajak, dan pihak ketiga, hingga biaya-biaya gugatan.
Memberikan ganti rugi sejumlah uang yang dipertanggungkan sebagai akibat dari beragam risiko yang mungkin terjadi saat bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.