ASURANSI KEBAKARAN

Asuransi Kebakaran

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) atau Fire Insurance adalah produk asuransi dalam lini usaha Asuransi Harta Benda. 

Memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

Kerugian yang ditanggung

Kebakaran
Ledakan

Berupa pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.

Sambaran Petir
Asap

yang berasal dari kebakaran harta benda yang
dipertanggungkan.

Risiko Kejatuhan Pesawat Terbang

Perluasan Pertanggungan

Jaminan Polis dapat diperluas (dengan penambahan premi) untuk menjamin kerugian sebagai akibat dari:

Banjir, Angin Topan, Badai, dan Tanah Longsor

Kerusuhan, Pemogokan dan Huru-hara

Syarat dan Ketentuan

  1. Ringkasan informasi produk ini memuat karakteristik dan informasi penting mengenai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia.
  2. Premi asuransi menggunakan komponen Tarif Premi Asuransi untuk risiko kebakaran mengacu kepada Ketentuan OJK, tergantung pada:
      • kelas konstruksi bangungan,
      • kategori okupasi,
      • jaminan tambahan (jika ada), dan
      • pertimbangan lain dari underwriter
  3. Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
      • Biaya polis: maks. Rp50.000
      • Biaya materai polis: Rp10.000
      • Biaya materai kuitansi: maks. Rp10.000
  4. Risiko Sendiri (deductible) adalah jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh tertanggung untuk setiap kejadian atas klaim yang telah disetujui; disesuaikan berdasarkan jenis risiko mengacu kepada ketentuan OJK.

Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda

Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut:





    *) Harus diisi

    Produk lain yang sesuai untuk Anda

    Melindungi rumah tinggal / tempat usaha dari kerugian akibat risiko bencana alam, kebakaran, kerusakan serta risiko lainnya secara menyeluruh.

    Memberikan perlindungan komprehensif dengan premi yang kompetitif bagi kendaraan Anda dari beragam risiko kerusakan dan kehilangan.

    Melindungi harta benda dari risiko kerugian (kehilangan atau kerusakan) akibat risiko pencurian.

    Susunan Manajemen Kami

    Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan

    Lokasi Operasional Bisnis Kami
    (Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran)