Asuransi Kebakaran
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) atau Fire Insurance adalah produk asuransi dalam lini usaha Asuransi Harta Benda.
Memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
Kerugian yang ditanggung
Berupa pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
yang berasal dari kebakaran harta benda yang
dipertanggungkan.
Perluasan Pertanggungan
Jaminan Polis dapat diperluas (dengan penambahan premi) untuk menjamin kerugian sebagai akibat dari:
Banjir, Angin Topan, Badai, dan Tanah Longsor
Kerusuhan, Pemogokan dan Huru-hara
Syarat dan Ketentuan
- Ringkasan informasi produk ini memuat karakteristik dan informasi penting mengenai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia.
- Premi asuransi menggunakan komponen Tarif Premi Asuransi untuk risiko kebakaran mengacu kepada Ketentuan OJK, tergantung pada:
- kelas konstruksi bangungan,
- kategori okupasi,
- jaminan tambahan (jika ada), dan
- pertimbangan lain dari underwriter
- Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
- Biaya polis: maks. Rp50.000
- Biaya materai polis: Rp10.000
- Biaya materai kuitansi: maks. Rp10.000
- Risiko Sendiri (deductible) adalah jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh tertanggung untuk setiap kejadian atas klaim yang telah disetujui; disesuaikan berdasarkan jenis risiko mengacu kepada ketentuan OJK.
Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda
Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut:
Produk lain yang sesuai untuk Anda
Melindungi rumah tinggal / tempat usaha dari kerugian akibat risiko bencana alam, kebakaran, kerusakan serta risiko lainnya secara menyeluruh.
Memberikan perlindungan komprehensif dengan premi yang kompetitif bagi kendaraan Anda dari beragam risiko kerusakan dan kehilangan.
Melindungi harta benda dari risiko kerugian (kehilangan atau kerusakan) akibat risiko pencurian.