ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG

Asuransi Pengangkutan Barang

Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI) atau Marine Cargo Insurance merupakan polis yang memberikan jaminan terhadap risiko kerugian / kerusakan barang selama pengiriman dengan menggunakan alat angkut melalui jalur laut dan/atau darat.

Jaminan yang berlaku sesuai dengan yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan.

Kerugian yang ditanggung

JAMINAN 1

Menjamin semua kerugian, kerusakan, dan tanggung jawab terhadap barang dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, kecuali atas kerugian atau kerusakan yang disebutkan dalam pengecualian polis.

JAMINAN 2

Menjamin kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan, yang secara wajar diakibatkan oleh:

Kebakaran

atau peledakan

Bahaya-bahaya di laut

kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik

Tabrakan
  • alat angkut laut: tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air;
  • alat angkut darat: tabrakan/benturan, terbalik, atau keluar rel
Pembongkaran Barang

yang terjadi di pelabuhan darurat

Bencana Alam

gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran
petir

Menjamin kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:

Pengorbanan Kerugian Umum

pengorbanan untuk kerugian umum di laut atau general average sacrifice

Masuknya Air

(laut, danau, atau sungai) ke dalam alat angkut, kapal, palka kapal, kontainer, mobil box, atau tempat penyimpanan di luar kapal, atau alat angkut darat

Jettison; Washing Overboard

pembuangan barang dari kapal ke laut untuk untuk menyelamatkan kapal; barang tersapu ombak ke luar kapal 

Menjamin kerugian total per koli

Kerugian Total per koli

karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang

JAMINAN 3

Menjamin kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan, yang secara wajar diakibatkan oleh:

Kebakaran

atau peledakan

Bahaya-bahaya di laut

kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik

Tabrakan
  • alat angkut laut: tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air;
  • alat angkut darat: tabrakan/benturan, terbalik, atau keluar rel
Pembongkaran Barang

yang terjadi di pelabuhan darurat

Menjamin kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan, yang secara wajar diakibatkan oleh:

Pengorbanan Kerugian Umum

pengorbanan untuk kerugian umum di laut atau general average sacrifice

Jettison

pembuangan barang dari kapal ke laut untuk untuk menyelamatkan kapal

Risiko Kebakaran

atau risiko ledakan

Risiko Tabrakan

antara kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain selain air; termasuk yang dialami alat angkut darat, termasuk benturan, terbalik, atau keluar rel

Risiko Tenggelam

termasuk kandas, terdampar, atau terbalik

Risiko Pengorbanan Kerugian Umum

pengorbanan untuk kerugian umum di laut atau general average sacrifice.

Risiko Pembongkaran Barang

yang terjadi di pelabuhan darurat

Jettison

pembuangan barang dari kapal ke laut untuk untuk menyelamatkan kapal

Syarat dan Ketentuan

  1. Ringkasan informasi produk ini memuat karakteristik dan informasi penting mengenai Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia
  2. Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia dipengaruhi oleh luas jaminan, nilai pertanggungan, jenis barang, alat angkut, dan rute pengangkutan
  3. Terdapat jumlah kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh nasabah atas setiap kejadian (risiko sendiri) dengan pertimbangan dari underwriter
  4. Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
      • Biaya polis: Rp50.000
      • Biaya meterai polis: Rp10.000
      • Biaya meterai kuitansi: maks. Rp10.000

Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda

Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut:





    *) Harus diisi

    Produk lain yang sesuai untuk Anda

    Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi pada rangka / lambung kapal yang disebabkan oleh risiko bahaya perairan, kebakaran, kecelakaan, tabrakan, dll.

    Memberikan perlindungan pertanggungan berupa jasa-jasa, tanggung jawab hukum atas kargo, denda, pajak, dan pihak ketiga, hingga biaya-biaya gugatan.

    Memberikan ganti rugi sejumlah uang yang dipertanggungkan sebagai akibat dari beragam risiko yang mungkin terjadi saat bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.

    Susunan Manajemen Kami

    Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan

    Lokasi Operasional Bisnis Kami
    (Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran)