ASURANSI GEMPA BUMI

Asuransi Gempa Bumi

Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) atau Earthquake Insurance adalah produk asuransi dalam lini usaha Asuransi Harta Benda.

Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

Kerugian yang ditanggung

Gempa Bumi
Kebakaran dan Ledakan

yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi
dan Letusan Gunung Berapi.

Letusan Gunung Berapi
Tsunami

Syarat dan Ketentuan

  1. Ringkasan informasi produk ini memuat karakteristik dan informasi penting mengenai Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia.
  2. Premi asuransi menggunakan komponen Tarif Premi Asuransi untuk risiko gempa bumi yang mengacu kepada Ketentuan OJK, tergantung pada:
      • lokasi risiko,
      • kelas konstruksi, dan
      • pertimbangan lain dari underwriter.
  3. Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
      • Biaya polis: Rp50.000
      • Biaya materai polis: Rp10.000
      • Biaya materai kuitansi: maks. Rp10.000
  4. Risiko Sendiri (deductible) adalah jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh tertanggung untuk setiap kejadian atas klaim yang telah disetujui; disesuaikan berdasarkan jenis risiko mengacu kepada ketentuan OJK.

Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda

Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut:





    *) Harus diisi

    Susunan Manajemen Kami

    Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan

    Lokasi Operasional Bisnis Kami
    (Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran)