Asuransi Gempa Bumi
Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) atau Earthquake Insurance adalah produk asuransi dalam lini usaha Asuransi Harta Benda.
Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
Kerugian yang ditanggung
Gempa Bumi
Kebakaran dan Ledakan
yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi
dan Letusan Gunung Berapi.
Letusan Gunung Berapi
Tsunami
Syarat dan Ketentuan
- Ringkasan informasi produk ini memuat karakteristik dan informasi penting mengenai Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia.
- Premi asuransi menggunakan komponen Tarif Premi Asuransi untuk risiko gempa bumi yang mengacu kepada Ketentuan OJK, tergantung pada:
- lokasi risiko,
- kelas konstruksi, dan
- pertimbangan lain dari underwriter.
- Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
- Biaya polis: Rp50.000
- Biaya materai polis: Rp10.000
- Biaya materai kuitansi: maks. Rp10.000
- Risiko Sendiri (deductible) adalah jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh tertanggung untuk setiap kejadian atas klaim yang telah disetujui; disesuaikan berdasarkan jenis risiko mengacu kepada ketentuan OJK.
Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda
Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut: