HEALTH CLAIMS PROCEDURE

Prosedur Penggunaan Manfaat Asuransi :
Asuransi Harta Health Protection merupakan asuransi kesehatan kumpulan yang Memberikan manfaat asuransi untuk biaya perawatan dan pengobatan yang tercantum dalam daftar jaminan dengan metode cashless maupun reimbursement.

Prosedur Klaim Cashless sebagaimana berikut :
– Peserta melakukan pendaftaran ke Rumah Sakit / Klinik Rekanan dengan menunjukkan kartu asuransi ke petugas pendaftaran
– Peserta akan mendapatkan perawatan dari Rumah Sakit / Klinik
– Peserta menyelesaikan administrasi dan menandatangani formulir klaim, serta akan membayar kelebihan biaya atau excess klaim (jika ada)
– Peserta pulang dan selesai

Prosedur Klaim Reimbursement sebagaiman berikut :
– Peserta melakukan pendaftaran ke Rumah Sakit / Klinik
– Peserta akan mendapatkan perawatan dari Rumah Sakit / Klinik
– Peserta menyelesaikan administrasi dan membayar seluruh biaya perawatan
– Peserta mengajukan klaim yang sudah dibayarkan di Rumah Sakit / Klinik kepada Asuransi

Dokumen Kelengkapan Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan :
Dalam hal terjadi peristiwan yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung wajib melengkapi dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
a. Klaim Rawat Inap
1) Formulir klaim yang diisi lengkap oleh dokter yang merawat dilengkapi stempel dan tanda tangan dokter.
2) Perincian biaya selama perawatan di Rumah Sakit.
3) Perincian penggunaan obat selama dirawat beserta biayanya.
4) Perincian pengunaan penunjang medis beserta biayanya.
5) Hasil pemeriksaan penunjang.
Penanggung berhak untuk meminta data pendukung lain yang dibutuhkan.

b. Klaim Rawat Jalan
1) Formulir klaim yang diisi lengkap oleh dokter yang merawat dilengkapi stempel dan tanda tangan dokter atau Diagnostik Dokter yang ditulis dengan jelas dan dilengkapi oleh nama dokter yang merawat dilengkapi stempel dan tanda tangan dokter.
2) Bukti pembayaran asli atas pemeriksaan Dokter Pemeriksa.
3) Copy Resep.
4) Bukti pembayaran asli atas penebusan obat dari Dokter Pemeriksa, Apotek dan Laboratorium.
5) Surat Rujukan untuk pemeriksaan Laboratorium atau Penunjang Medik lain dari Dokter Pemeriksa dan hasil pemeriksaan.
Penanggung berhak untuk meminta data pendukung lain yang dibutuhkan.

c. Klaim jaminan Rawat Bersalin
1) Formulir klaim yang diisi lengkap oleh dokter yang merawat dilengkapi stempel dan tanda tangan dokter.
2) Bukti pembayaran asli atas pemeriksaan Dokter Pemeriksa dan penebusan obat selama kontrol kehamilan.
3) Surat Rujukan untuk pemeriksaan Laboratorium atau Penunjang Medik lain dari Dokter Pemeriksa dan hasil pemeriksaan selama kontrol kehamilan.
4) Perincian biaya melahirkan (normal dan operasi) serta perawatan di Rumah sakit.
Penanggung berhak untuk meminta data pendukung lain yang dibutuhkan.

d. Klaim Jaminan Rawat Gigi
1) Formulir klaim yang diisi lengkap oleh dokter yang merawat dilengkapi stempel dan tanda tangan dokter atau Diagnostik Dokter yang ditulis dengan jelas dan dilengkapi oleh nama dokter yang merawat dilengkapi stempel dan tanda tangan dokter.
2) Bukti pembayaran asli atas pemeriksaan Dokter Gigi pemeriksa.Gigi pemeriksa dan hasil pemeriksaan.
3) Keterangan nomor gigi yang dirawat.
4) Bila akan dilakukan tindakan odontektomi harus dilampirkan foto panoramic gigi.
Penanggung berhak untuk meminta data pendukung lain yang dibutuhkan.

e. Klaim Kacamata
1) Bukti pembayaran atas penebusan lensa dan atau bingkai kacamata dari Optik.
2) Surat rujukan dari Dokter Spesialis Mata.
3) Resep Kacamata dari Dokter Spesialis Mata.
Penanggung berhak untuk meminta data pendukung lain yang dibutuhkan.

Untuk poin A sampai E kuitansi yang dimaksud adalah kuitansi asli (beserta rincian biayanya) bermeterai sesuai ketentuan pemerintah (tidak berupa faktur,struk, invoice, nota, dll) kecuali ada catatan resmi dari institusi kesehatan tersebut bahwa dokumen dapat berlaku sebagai kuitansi. Apabila pengobatan dilakukan di luar negeri wajib berbentuk “tax invoice/official receipt”.