Piagam Komite Audit

Perusahaan menetapkan Piagam Komite Audit ini yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dari Komite audit mengacu pada anggaran dasar dan semua peraturan perundangundangan yang berlaku serta berpedoman pada prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang akan menjamin keberhasilan usaha dan terselengaranya manajemen yang lebih efektif dan efisien.

Adapun Piagam Komite Audit terdiri dari:

    1. Pendahuluan
    2. Peran dan Fungsi
    3. Ruang Lingkup
    4. Nilai Nilai Etik
    5. Keanggotaan
V.1 Susunan Keanggotaan Komite V.2 Persyaratan Keanggotaan V.3 Pengangkatan/Pemberhentian/Masa Bakti
    1. Wewenang serta Tugas dan Tanggungjawab
VI.1 Wewenang VI.2 Tugas dan Tanggung jawab
  1. Rapat Rapat
  2. Pelaporan
  3. Penutup
 

Pendahuluan

Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasehat atas jalannya perseroan berpedoman dan berlandaskan kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang dapat diterapkan di Industri Asuransi, khususnya:
  1. UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Perasurasian
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan jasa akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan
  6. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.05/2019 tentang Pembentukan, susunan keanggotaan, dan masa kerja Komite pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Peran dan fungsi

Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris untuk membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektifivitas sistem pengendalian internal maupun efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal.

ruang lingkup

Komite Audit memiliki ruang lingkup pemantauan yang meliputi perangkat dan sistem pengendalian internal serta pelaksanaan program berikut laporan laporan dari auditor internal maupuin ekternal termasuk tindaklanjut Direksi atas hasil hasil kegiatan audit tersebut. Pemantauan dilakukan melalui Direktur yang membawahi fungsi pengawasan dan Unit Kerja Auditor Internal serta Auditor Eksternal.

nilai nilai etik

Komite Audit dalam menjalankan fungsinya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) .

keanggotaan

V.1.1 SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE

Keanggotaan Komite audit terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dengan komposisi sebagai berikut:

  1. 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai Ketua (Merangkap anggota).
  2. Paling kurang 1 (satu) orang anggota yang merupakan pihak independen dan memiliki keahlian dibidang keuangan dan akuntansi serta memiliki kerja dibidang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun.
  3. Paling kurang 1 (satu) orang anggota yang merupakan pihak independen dan memiliki keahlian dibidang hukum dan/ perasuransian serta memiliki pengalaman kerja dibidang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun.

V.1.2. PERSYARATAN KEANGGOTAAN

  1. Wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;
  2. Wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
  3. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk;
  4. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
  5. Wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan;
  6. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa asurans, jasa non-asurans, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  7. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen;
  8. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk;
  9. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut;
  10. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk; dan
  11. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk.

V.2 PENGANGKATAN/PEMBERHENTIAN DAN MASA BAKTI

  1. Ketua dan anggotan komite diangkat/diberhentikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan hasil keputusan rapat Dewan Komisaris.
  2. Keanggotaan berakhir apabila Ketua atau Anggota Komite berakhir masa tugasnya, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Dewan komisaris.
  3. Masa Bakti Komite ditentukan sama dengan Masa bakti Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya. dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

wewenang serta tugas dan tanggung jawab

1. WEWENANG

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite mempunyai wewenang untuk:

  1. Mengakses data dan informasi terkait pelaksanaan tugasnya melalui Surat Komite Audit yang di tandatangani oleh Ketua Komite yang bersangkutan kepada Direksi Perseroan.
  2. Berkomunikasi langsung dengan Direksi termasuk Karyawan dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
  3. Mengadakan rapat dengan Mitra Kerja yang bersangkutan dalam hal ini Direktur yang membawahi fungsi pengawasan, Unit internal Auditor Perusahaan maupun Auditor Eksternal
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris sesuai penugasan yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
  5. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
  6. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang dilakukan bersama dan/atau melalui internal Audit;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk yang dilakukan bersama dan/atau melalui internal Audit;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Auditor Eksternal atas jasa yang diberikannya;
  4. Memantau dan memastikan efektivitas ssitem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan;
  5. Memastikan pelaksanaan audit internal mapun audit independen/eksternal dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang berlaku;
  6. Memastikan pelaksanaan tindaklanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit internal, auditor eksternal, hasil pengawasan OJK;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk;
  8. Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Auditor Eksternal yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa berikut pertimbangan-pertimbangannya kepada Dewan Komisaris untuk diputuskan dalam RUPS;
  9. Memastikan kesesuaian Laporan keuangan Perusahaan dengan standar akuntansi yang berlaku.
  10. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk; dan
  11. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk.
  12. Mengevaluasi piagam Komite Audit secara berkala disesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Melakukan identifikasi hal-hal lain yang menurut Komite Audit memerlukan perhatian Dewan Komisaris; dan
  14. Melakukan penugasan lain dari Dewan Komisaris sepanjang penugasan tersebut telah ditetapkan dalam piagam Komite Audit.

rapat rapat

  1. Komite Audit melakukan rapat internal secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam sebulan, diluar rapat Komite dengan Dewan Komisaris atau pihal lain sesuai kebutuhan.
  2. Rapat internal Komite adalah sah apabila dihadiri oleh minimal 50% dari Jumlah Ketua dan anggota Komite (sesuai daftar hadir).
  3. Setiap Rapat Komite dituangkan dalam Risalah Rapat Komite, termasuk apabila ada perbedaan pendapat (dissenting opinion). Risalah Rapat tersebut ditandatangani oleh seluruh peserta rapat, didistribusikan kepada seluruh anggota Komite (termasuk yang tidak hadir dalam rapat tersebut) dan didokumentasikan dengan baik oleh sekretaris Dewan Komisaris.
  4. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

pelaporan

  1. Komite Audit menyampaikan laporan kepada Dewas Komisaris dalam bentuk Memorandum Komite Audit atas setiap pelaksanaan tugas yang dilakukan disertai dengan rekomendasi sesuai kebutuhan, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah penugasan tersebut selesai.
  2. Komite Audit membuat laporan Tahunan pelaksanaan Program kerja Komite, paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun yang bersangkutan , yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk.

penutup

1. WEWENANG

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite mempunyai wewenang untuk:

  1. Mengakses data dan informasi terkait pelaksanaan tugasnya melalui Surat Komite Audit yang di tandatangani oleh Ketua Komite yang bersangkutan kepada Direksi Perseroan.
  2. Berkomunikasi langsung dengan Direksi termasuk Karyawan dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
  3. Mengadakan rapat dengan Mitra Kerja yang bersangkutan dalam hal ini Direktur yang membawahi fungsi pengawasan, Unit internal Auditor Perusahaan maupun Auditor Eksternal
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris sesuai penugasan yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
  5. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
  6. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang dilakukan bersama dan/atau melalui internal Audit;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk yang dilakukan bersama dan/atau melalui internal Audit;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Auditor Eksternal atas jasa yang diberikannya;
  4. Memantau dan memastikan efektivitas ssitem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan;
  5. Memastikan pelaksanaan audit internal mapun audit independen/eksternal dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang berlaku;
  6. Memastikan pelaksanaan tindaklanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit internal, auditor eksternal, hasil pengawasan OJK;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk;
  8. Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Auditor Eksternal yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa berikut pertimbangan-pertimbangannya kepada Dewan Komisaris untuk diputuskan dalam RUPS;
  9. Memastikan kesesuaian Laporan keuangan Perusahaan dengan standar akuntansi yang berlaku.
  10. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk; dan
  11. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk.
  12. Mengevaluasi piagam Komite Audit secara berkala disesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Melakukan identifikasi hal-hal lain yang menurut Komite Audit memerlukan perhatian Dewan Komisaris; dan
  14. Melakukan penugasan lain dari Dewan Komisaris sepanjang penugasan tersebut telah ditetapkan dalam piagam Komite Audit.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal Januari 2020
DEWAN KOMISARIS
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk.



Adhi Indrawan             Budi Santoso Tanuwibowo
Komisaris Utama Komisaris Independen



Bambang Heryanto             Pramono Margono
Komisaris Independen Komisaris Independen