Asuransi Pengangkutan Barang
Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI) atau Marine Cargo Insurance merupakan polis yang memberikan jaminan terhadap risiko kerugian / kerusakan barang selama pengiriman dengan menggunakan alat angkut melalui jalur laut dan/atau darat.
Jaminan yang berlaku sesuai dengan yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan.
Kerugian yang ditanggung
JAMINAN 1
Menjamin semua kerugian, kerusakan, dan tanggung jawab terhadap barang dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, kecuali atas kerugian atau kerusakan yang disebutkan dalam pengecualian polis.
JAMINAN 2
Menjamin kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan, yang secara wajar diakibatkan oleh:
atau peledakan
kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
- alat angkut laut: tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air;
- alat angkut darat: tabrakan/benturan, terbalik, atau keluar rel
yang terjadi di pelabuhan darurat
gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran
petir
Menjamin kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
pengorbanan untuk kerugian umum di laut atau general average sacrifice
(laut, danau, atau sungai) ke dalam alat angkut, kapal, palka kapal, kontainer, mobil box, atau tempat penyimpanan di luar kapal, atau alat angkut darat
pembuangan barang dari kapal ke laut untuk untuk menyelamatkan kapal; barang tersapu ombak ke luar kapal
Menjamin kerugian total per koli
karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang
JAMINAN 3
Menjamin kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan, yang secara wajar diakibatkan oleh:
atau peledakan
kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
- alat angkut laut: tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air;
- alat angkut darat: tabrakan/benturan, terbalik, atau keluar rel
yang terjadi di pelabuhan darurat
Menjamin kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan, yang secara wajar diakibatkan oleh:
pengorbanan untuk kerugian umum di laut atau general average sacrifice
pembuangan barang dari kapal ke laut untuk untuk menyelamatkan kapal
atau risiko ledakan
antara kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain selain air; termasuk yang dialami alat angkut darat, termasuk benturan, terbalik, atau keluar rel
termasuk kandas, terdampar, atau terbalik
pengorbanan untuk kerugian umum di laut atau general average sacrifice.
yang terjadi di pelabuhan darurat
pembuangan barang dari kapal ke laut untuk untuk menyelamatkan kapal
Syarat dan Ketentuan
- Ringkasan informasi produk ini memuat karakteristik dan informasi penting mengenai Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia
- Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia dipengaruhi oleh luas jaminan, nilai pertanggungan, jenis barang, alat angkut, dan rute pengangkutan
- Terdapat jumlah kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh nasabah atas setiap kejadian (risiko sendiri) dengan pertimbangan dari underwriter
- Setiap Polis yang diterbitkan dikenakan biaya tambahan:
- Biaya polis: Rp50.000
- Biaya meterai polis: Rp10.000
- Biaya meterai kuitansi: maks. Rp10.000
Dapatkan perlindungan untuk harta benda Anda
Silakan isi data diri Anda pada kolom isian berikut:
Produk lain yang sesuai untuk Anda
Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi pada rangka / lambung kapal yang disebabkan oleh risiko bahaya perairan, kebakaran, kecelakaan, tabrakan, dll.
Memberikan perlindungan pertanggungan berupa jasa-jasa, tanggung jawab hukum atas kargo, denda, pajak, dan pihak ketiga, hingga biaya-biaya gugatan.
Memberikan ganti rugi sejumlah uang yang dipertanggungkan sebagai akibat dari beragam risiko yang mungkin terjadi saat bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.